Berbagai macam cara telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Ujian Nasional (UN) adalah merupakan salah satu ikhtiar pemerintah dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan tersebut. Pemerintah dengan bangga mengklaim telah terjadi peningkatan mutu pendidikan yang ditunjukkan dengan semakin meningkatnya nilai rata-rata UN dari tahun ke tahun. Pertanyaannya, benarkah peningkatan rata-rata nilai UN tersebut paralel dengan mutu pendidikan yang dikatakan juga meningkat.
Guru sebagai salah satu aktor utama di panggung dunia pendidikan merasakan betul bahwa klaim pemerintah bahwa mutu pendidikan meningkat seiring dengan meningkatnya nilai rata-rata UN adalah semu belaka. Bahkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pun masih enggan menggunakan nilai UN sebagai komponen dalam penerimaan mahasiswa baru. Mereka menilai bahwa pelaksanaan UN masih belum dapat dipercaya karena masih banyaknya kecurangan yang terjadi merata di seluruh sekolah di Indonesia.
Kekeliruan fatal dalam pelaksanaan UN adalah adanya faktor lulus dan tidak lulus. Tidak ada siswa yang ingin tidak lulus. Begitu juga guru dan orang tua siswa tentu saja menginginkan siswa dan anak mereka lulus UN. Faktor inilah yang membuat kecurangan tidak terhindarkan terjadi. Semua seolah sepakat demi satu kata yaitu ‘LULUS’. Dalam kamus mereka kata ‘TIDAK LULUS’ adalah aib yang harus dihindari. Mereka tidak peduli meskipun harus merelakan integritas dan kejujuran hilang di telan hiruk pikuk pelaksanaan UN.
Oleh karena itu sangat tidak berdasar menggunakan hasil UN sebagai barometer penanda peningkatan mutu pendidikan. Pasalnya, telah terjadi kecurangan dalam secara besar-besaran dalam pelaksanaan UN.
Yang perlu diperbaik dari pelaksanaan UN adalah jangan lagi UN dipakai sebagai komponen yang menentukan lulus tidaknya peserta didik. Setidaknya pada saat sekarang, siswa, guru dan masyarakat belum siap menerima arti kata ‘TIDAK’. Jadikanlah UN sebagai sarana untuk menilai sejauh mana pemerataan pendidikan telah terjadi. Sehingga bukan ketakutan lagi yang ditebar UN, tetapi solusi yang membuat semua pihak tenang dan senang.
Mempertanyakan SBI/RSBI
Mutu pendidikan nasional yang tidak kunjung meningkat dan bahkan semakin ketinggalan dengan negara lain membuat pemerintah dan DPR mengeluarkan jurus ‘ampuh’ yaitu mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).
SBI atau RSBI menjadi magnet yang menarik minat orang tua menyekolahkan anaknya. Sayangnya, hanya orang yang berduit yang mampu sekolah di SBI/RSBI. Pasalnya, perlu dana yang besar untuk dapat bersekolah di SBI/RSBI. Beasiswa bagi siswa yang kurang atau tidak mampu masih terbatas jumlahnya.
Terlepas dari kegagalan orang miskin untuk dapat mengenyam pendidikan di sekolah berlabel internasional, muncul pertanyaan mendasar benarkah SBI/RSBI membantu meningkatkan mutu pendidikan nasional?
Sesuai namanya SBI/RSBI mengindikasikan adanya standar internasional. Yang menjadi persoalan adalah standar internasional dalam hal apa. Apakah penggunakan bahasa Inggris atau bahasa Arab dalam kegiatan belajar mengajar yang menjadi indikator bahwa sekolah tersebut layak menyandang status sekolah berstandar internasional.
Apakah dengan semakin banyaknya SBI/RSBI semakin banyak pula anak bangsa yang mampu bersaing di persaingan global. Rasanya, hanya segelintir saja anak bangsa yang bersinar di tingkat dunia. Dan, kalau mau jujur itu bukanlah produk atau kebehasilan dari SBI/RSBI. Boleh dikatakan bahwa keberhasilan mereka adalah karena kegigihan mereka sendiri. Sementara sistem yang coba dibangun oleh pemerintah masih belum membuahkan hasil.
Andai Program Sertifikasi Guru Tidak Ada
Ada asumsi bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan, maka harus pula meningkatkan mutu tenaga pengajar dan pendidiknya. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana cara meningkatkan mutu pendidik tersebut. Pemerintah beberapa tahun belakangan telah menggulirkan program sertifikasi guru. Melalui program ini guru diharapkan dapat menjadi seorang pendidik profesional. Sebagai imbalan telah menjadi pendidik profesional, maka guru berhak mendapatkan tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok.
Banyak kritikan terhadap kinerja guru yang mempertanyakan efektifitas dari program sertifikasi guru. Mereka menilai tidak ada perubahan signifikan dari performa guru sebagai pengajar maupun sebagai pendidik sebelum dan sesudah menikmati tunjangan profesi pendidik. Benarkah program sertifikasi guru telah gagal mencapai tujuan yang diinginkannya?
Tidak mudah untuk mengharapkan peningkatan kualitas tenaga pengajar dan pendidik dalam waktu sekejap. Meskipun guru diberi tunjangan lebih besar dari yang mereka terima pada saat ini pun, peningkatan mutu pendidikan yang diharapkan niscaya tidak terjadi dalam waktu sekejap. Semua perlu waktu dan proses.
Ada sisi positif dari program sertifikasi guru. Dengan tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok tersebut, maka akan semakin banyak anak bangsa terbaik yang mau mengabdi menjadi guru. Pasalnya, dengan program sertifikasinya, guru menjadi profesi yang semakin menjanjikan untuk dijadikan sebagai sandaran hidup.
Semua yang telah memilih mengabdikan hidupnya untuk dunia pendidikan, seyogyanya harus mendedikasikan yang terbaik untuk meningkatkan mutu pendidikan ada atau tidak ada program sertifikasi guru.
Program sertifikasi merupakan bonus bagi guru yang telah berjuang demi kemajuan pendidikan yang secara tidak langsung juga berjuang bagi kemajuan bangsa ini.
Tidak Ada Solusi Instan
Pemerintah harus menyadari bahwa tidak ada solusi instan untuk memajukan dunia pendidikan nasional. Semua memerlukan waktu dan proses. Pemerintah juga harus merencanakan dengan baik semua program yang ditujukan untuk memajukan dunia pendidikan. Sebab apabila pemerintah gagal merencanakan dengan baik, maka itu sama saja pemerintah merencanakan kegagalan. Tentu kita tidak ingin waktu, tenaga dan materi yang telah dihabiskan demi usaha memajukan mutu pendidikan terbuang sia-sia.