‘Perseteruan’ antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyita waktu dan perhatian kita semua. Bahkan, seorang presiden pun harus angkat bicara dan membuat kebijakan khusus dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) khusus untuk kasus Bibit dan Chandra, karena menurut Presiden SBY kasus ini telah jauh melebar dari sebuah kasus hukum biasa menjadi sebuah kasus yang memiliki dimensi sosial dan politik.
Tidaklah mudah untuk menebak akhir atau ujung dari ‘drama’ ini. Semua mengaku bersih dan tidak bersalah atau tidak terlibat dalam kasus tersebut. Tidak ada yang berani mengakui kesalahan dengan jantan.
Padahal kita meyakini bahwa ada pihak yang bersalah. Publik pun dibuat bingung dan terbelah dalam memberikan dukungan, ada yang mendukung KPK dan sebagian lagi mendukung Polri.
Bunuh ‘Korupsi’ Ketika Masih Kecil
Hampir semua orang (pernah) melakukan tindakan korupsi. Hanya kadarnya saja yang berbeda. Ada yang nilainya puluhan ribu rupiah ‘saja’ dan ada pihak lain yang nilai korupsinya mencapai milyaran dan bahkan triliunan rupiah.
Harus kita akui dengan jujur bahwa praktik korupsi sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan bangsa ini. Boleh dikatakan korupsi sudah menjadi budaya. Dengan demikian pemberantasannya tentu memerlukan waktu yang lama.
Pastinya tidak ada diantara kita yang senang dengan koruptor dan akibat yang ditimbulkannya. Semua kita pasti akan mengutuk dan menghujat koruptor dan (kalau diminta) pasti akan mengusulkan hukuman yang seberat-beratnya bagi para koruptor.
Tetapi pernahkah terlintas di benak kita bahwa semua orang tanpa terkecuali dapat berubah menjadi seorang ‘koruptor’ secara tidak sadar.
Definisi sederhana korupsi adalah mengambil sesuatu yang bukan hak kita. Dengan definisi sederhana tersebut sebenarnya kita (mungkin) telah melakukan korupsi secara tidak sadar dalam jangka waktu yang lama. Dan, pastinya kita telah merugikan perusahaan tempat kita bekerja dan negara kalau kita seorang abdi negara, PNS.
Coba kita ingat-ingat lagi apa yang biasanya kita lakukan ketika kita bekerja. Adakah tindakan atau perbuatan kita yang tergolong tindakan koruptif.
Bagi mereka yang bekerja dengan komputer dan dilengkapi dengan akses internet, kemungkinan besar tidak jarang di sela-sela waktu bekerja membuka-buka facebook. Hampir pasti ketika seorang karyawan membuka facebook itu bukanlah urusan kantor atau pekerjaan. Itu semata adalah urusan pribadi. Dengan demikian, orang atau karyawan tersebut (kebanyakan) secara tidak sadar telah melakukan tindakan yang dapat digolongkan tindakan korupsi.
Kalau mau dicari sebenarnya ada banyak contoh lain perbuatan-perbuatan yang tergolong tindakan korupsi, antara lain memakai mobil atau kendaraan dinas di luar jam kerja atau memakainya untuk urusan pribadi, memakai alat tulis kantor (ATK) untuk keperluan pribadi, men-charge baterai HP di kantor dan tindakan sejenis lainnya.
Kejahatan mega korupsi yang pernah terjadi di Indonesia adalah akibat dari akumulasi tindakan korupsi-korupsi kecil yang kita biarkan dan kita anggap biasa. Padahal, dari korupsi-korupsi ‘kecil’ tersebut akhirnya membentuk watak dan karakter yang koruptif. Sehingga jangan heran apabila para koruptor akhirnya tega ‘memakan’ uang rakyat dan menyengsarakan rakyat pada saat yang bersamaan. Itu karena hati nurani mereka telah mati akibat kebiasaan melakukan tindakan korupsi yang dianggap kecil atau biasa-biasa saja.
Sekarang adalah saat yang paling tepat untuk mematikan dan memusnahkan tindakan korupsi. Mumpung tindakan korupsi yang kita lakukan skalanya masih kecil, mari kita ‘bunuh’ dengan cara menghentikan kebiasaan-kebiasaan negatif yang tergolong tindakan korupsi ketika kita menjalan tugas sebagai karyawan atau pegawai negeri sipil (PNS).
Membenci koruptor adalah baik. Namun akan lebih baik lagi apabila kita dapat menghilangkan sifat-sifat koruptif yang masih ada pada diri kita.
Masih Perlukah KPK?
Kegagalan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas korupsi adalah alasan di balik lahirnya lembaga yang bernama KPK. Lembaga pemberantas korupsi ini sifatnya hanya sementara. Dan, pada saatnya nanti (ketika Polri dan Kejagung dapat dipercaya kembali menangani kasus korupsi) lembaga KPK akan dihilangkan.
Ternyata ketika kasus korupsi masih merajalela sementara Polri dan Kejagung belum sepenuhnya dipercaya (rakyat) menangani kasus korupsi, KPK ingin dihilangkan atau setidak-tidaknya beberapa kewenangan atau keistemewaannya dihilangkan satu-persatu yang pada akhirnya membuat KPK tidak bergigi untuk memberantas korupsi.
Kasus yang menimpa dua (mantan) pimpinan KPK yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah banyak menyita perhatian publik.
Banyak yang tidak percaya bahwa Bibit dan Chandra melakukan perbuatan yang disangkakan kepada mereka. Pasalnya, polisi cenderung tidak konsisten mengenai kesalahan yang dilakukan oleh Bibit dan Chandra.
Dari rekam jejak keduanya ditemukan bahwa menurut teman dan tetangga kedua orang tersebut relatif bersih. Fakta ini semakin meyakinkan pendukung Bibit dan Chandra bahwa keduanya tidak bersalah.
Di pihak lain, Polri dan Kejagung nampaknya juga punya bukti kuat akan keterlibatan Bibit dan Chandra.
Sebagai negara yang berdasarkan hukum sudah seharusnya kasus ini diselesaikan secara hukum. Namun masalahnya adalah yang terlibat adalah insitusi atau lembaga hukum. Dikhawatirkan mereka tidak dapat bekerja secara profesional akibat adanya kepentingan. Oleh karena itu rakyat perlu memperhatikan dan menyimak dengan baik kasus ini agar berjalan sesuai norma hukum. Rakyat menantikan penyelesaian kasus ini secara adil. Sehingga apapun hasil akhir kasus ini rakyat akan menerimanya.
Ada atau tidak ada KPK bukanlah hal besar bagi rakyat, yang jadi kepentingan rakyat adalah tindakan korupsi tidak ada lagi di bumi pertiwi atau setidak-tidaknya pelaku korupsi dapat dijerat hukum. Oleh karena itu, pembersihan di Polri dan Kejagung adalah hal yang sangat mendesak untuk dilakukan. Masih adanya KPK tentu indikasi bahwa penanganan tindakan korupsi oleh Polri dan Kejagung masih lemah dan bermasalah. Ayo kita berantas korupsi, mari membenci korupsi. Hidup KPK, hidup Polri, hidup Kejagung.