Strategi pembangunan yang serba sentralistik dan mengabaikan dinamika perkembangan di berbagai daerah menuai badai tuntutan. Pemerintah pusat akhirnya meresponnya dengan memberlakukan otonomi daerah sejak bulan Januari 2001.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 berlakulah otonomi daerah. Otonomi daerah hakekatnya merupakan keleluasaan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam segala urusan, kecuali urusan tertentu yang masih menjadi urusan pemerintah pusat. Bidang pendidikan merupakan salah satu bidang yang dapat diurus oleh pemerintah daerah (dalam hal ini pendidikan diserahkan kepada tiap kabupaten dan kota).
Era otonomi daerah sudah berjalan selama delapan tahun. Menjadi keingintahuan kita semua apakah era otonomi daerah sudah membawa perubahan positif bagi pembangunan dan termasuk di dalamnya pembangunan di bidang pendidikan.
Otonomi daerah bidang pendidikan yang berjalan sampai saat ini boleh dikatakan otonomi setengah hati. Mengapa? Pasalnya, segala kebijakan pendidikan masih terpusat di Jakarta. Sebagai salah satu bukti nyata adalah adanya Ujian Nasional (UN). Jangankan sekolah (yang katanya memiliki otonomi) pemerintah daerah (pemkab dan pemkot) pun tidak diberi wewenang (otonomi) untuk menentukan standar mereka sendiri dalam menentukan kelulusan. Sehingga pada akhirnya asas keadilan tidak terjadi karena setiap daerah yang sejatinya memiliki kemampuan dan dalam kondisi yang berbeda-beda akhirnya dengan terpaksa harus memiliki standar kelulusan yang sama.
Otonomi di bidang pendidikan pastinya bukan sekedar merubah status kepegawaian tenaga pendidik dari pegawai pusat menjadi pegawai daerah (di bawah pemerintah kabupaten/kota). Kalau otonomi daerah disamakan dengan perubahan status kepegawaian semata pemerataan pendidikan yang diharapkan dari pemberlakuan otonomi daerah bisa jadi tidak pernah tercapai.
Memang harus diakui bahwa ada keengganan dari pemerintah pusat untuk memberikan otonomi yang sesungguhnya kepada daerah. Pasalnya, apabila semuanya diserahkan kepada daerah kewenangan pusat berangsur-angsur berkurang yang pada akhirnya bisa habis sama sekali (hal yang sangat tidak diinginkan oleh pemerintah pusat).
Keengganan yang sama berlaku juga di bidang pendidikan. Pemerintah seolah-olah telah memberikan otonomi sepenuhnya antara lain dengan kebijakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang diikuti dengan Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP). Semua itu (teorinya) ditujukan agar sekolah menjadi otonom. Tapi, sekali lagi pemerintah pusat hanya memberi kewenangan yang semu. Kecuali pemerintah pusat mau berubah dengan mengevaluasi kebijakannya yang anti-otonomi; antara lain seperti ujian nasional yang standarnya setiap tahun selalu dinaikkan walaupun terjadi banyak kecurangan di sana sini.
Peran Bupati / Walikota dalam Memajukan Pendidikan
Konsep otonomi daerah sebenarnya sangat baik yaitu agar terjadi pemerataan pembangunan di semua daerah di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah kemajuan di bidang pendidikan. Dengan otonomi daerah di bidang pendidikan diharapkan kualitas pendidikan di semua daerah merata. Tidak ada lagi perbedaan mutu pendidikan jawa – luar jawa dan kota – desa.
Untuk bidang pendidikan yang juga diotonomikan menjadi tanggung jawab dan kewenangan bupati / walikota. Selaku lembaga eksekutif, bupati / walikota memiliki peran yang sangat penting agar tujuan dari otonomi daerah (dalam hal ini bidang pendidikan) tepat mengenai sasaran.
Peran bupati / walikota yang sangat vital tersebut memunculkan dampak-dampak negatif (penyalahgunaan wewenang) yang sebelumnya (mungkin) tidak terpikirkan sama sekali oleh konseptor otonomi daerah.
Bupati / walikota dengan kewenangannya yang besar terkadang membuat suatu kebijakan yang tidak dilandasi atau didasarkan pada kemampuan; melainkan unsur suka-tidak suka dan kedekatan personal. Tidak jarang bupati / walikota yang mengangkat / memberhentikan kepala sekolah bukan berdasarkan kemampuan (bersifat sangat subyektif). Hal ini sangat tidak baik bagi perkembangan dunia pendidikan di daerah.
Harus diakui tidak semua bupati / walikota memiliki visi yang baik di bidang pendidikan. Menjadi tanggung jawab kita semua (selaku warga negara) agar dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) benar-benar memberikan kepercayaan (memilih) bupati / walikota yang benar-benar dapat menjalankan konsep otonomi daerah (memiliki visi yang jelas) termasuk di dalamnya bidang pendidikan. Kesalahan dalam memilih pemimpin daerah akan mengakibatkan kemandekan dalam proses pembangunan termasuk di dalamnya pembangunan di bidang pendidikan.
Korelasi Kekayaan Daerah dengan Mutu Pendidikan
Munculnya otonomi daerah tidak terlepas dari masalah keuangan dan kekayaan daerah. Daerah-daerah yang kaya sumber daya alam menuntut kepada pemerintah pusat agar ada perimbangan pembagian hasil sumber daya alam yang lebih adil. Karena sebelum era otonomi daerah; pemerintah pusat mengambil sangat banyak dari kekayaan daerah dan mengembalikannya sangat sedikit. Akibatnya pembangunan di daerah-daerah (yang sebenarnya kaya sumber daya alam) menjadi sangat lambat.
Bicara mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dari dana untuk bidang pendidikan. Memang mahal tidak identik dengan mutu yang baik, tetapi untuk mencapai mutu pendidikan yang baik tidak dapat disangkal kita memerlukan dana yang tidak sedikit.
Di daerah kita, privinsi Kalimantan Selatan, memiliki sumber daya alam yang cukup banyak diantaranya adalah batu bara. Tapi, sudahkah kekayaan alam tersebut berdampak positif bagi mutu pendidikan di daerah kita? Rasanya jika kita jujur menjawab, kekayaan sumber daya alam yang melimpah (batu bara) belum memberikan kontribusi yang maksimal bagi seluruh warga Kalimantan Selatan. Pasalnya, hanya segelintir orang saja yang menikmati ‘manisnya’ emas hitam tersebut. Sedangkan sebagian besar warga lainnya hanya menikmati debunya dan kerusakan alam yang diakibatkan penambangan batu bara. Sungguh tragis kita sudah berada pada era otonomi daerah tetapi keadaan pembangunan (termasuk bidang pendidikan) masih seperti dahulu atau jika terjadi peningkatan pun hanya sedikit sekali.
Para politisi kita baik yang duduk di lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif kita harapkan dapat memperjuangkan aspirasi semua warga Kalimantan Selatan. Sungguh sayang daerah kita yang kaya akan sumber daya alam tidak dapat menggunakannya untuk kemajuan dunia pendidikan. Apalagi kita berada pada era otonomi daerah yang memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengelola kekayaan alamnya.
Jika kita dihadapkan pada pertanyaan mana yang lebih baik, dunia pendidikan pada sebelum atau sesudah otonomi daerah, normalnya jawaban kita adalah dunia pendidikan di era otonomi daerah pasti lebih baik jika menjalankan konsep otonomi yang benar, bukan otonomi setengah hati seperti yang masih kita jalani pada saat ini.
selama budaya materialistik tidak membudaya pada diri apapun baikya program pembangunan yang diharapkan tidak semestinya yang diharapkan, koreksi, kritik dll ; untuk kemajuan daerah wabilkhusus dibanua mari kita pegang, mudah-mudahan kita mampu mengatasi semua ini…he..hee..Hub.www.rasid09.wordpress.com
mana yang lebih peduli kepada guru?
kalau ini pertanyaannya, saya bisa menjawab
tapi kalau tentang pendidikan,
wah dulu saya sekolah sangaaatttt murraahh
sekarang???
inikah wujud semestinya dari pendidikan yang di-otonomi-kan?
maaf, saya gantian bertanya
Otonomi setengah hati, inilah agaknya yg kita alami saat ini.
Promosikan artikel anda di http://www.infogue.com. Telah tersedia widget shareGue dan pilihan widget lainnya serta nikmati fitur info cinema, game online & kamus online untuk para netter Indonesia. Salam!
http://pendidikan.infogue.com/apa_kabar_pendidikan_di_era_otonomi_daerah
Pak, UU nya udah diperbarui
UU 32/2004.
Paradoks memang, pendidikan di daerah kita tidak sebanding dengan pemasukan yang diperoleh oleh perusahaan2 yang mengeksploitasi sumber daya alam kita… harusnya mereka punya CSR dengan sumbangsih sumber daya manusia kita,,
Peran pemerintah akan semakin berkurang dengan UU BHP, jika paradigma sekolah masih terkotak-kotak pada upaya memperoleh uang, maka pastikanlah, kesenjangan itu akan semakin besar
Otonomi bukan untuk mencuci tangan pemerintah, tetapi untuk mendesentralisasi wewenang agar hasil menjadi semakin baik.
otonomi daerah jangan buat hanya untuk menjadikan perpecahan semata, namun kita buat kemalangan menjadi keberuntungan.
good luck
thank’s for attention
just be your self
Knpa jga perda/pemkot tidak mnuntut hak mreka tentang otonomi daerah? Apakah mereka tidak pecaya akan kmampuan mereka atau da alasan karna kwenangan terbesar trlelak abadi pada pemerintah pusat. . . He,,,