Ujian Nasional (UN) untuk siswa SMA dan MA di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, terpaksa diulang untuk mata ujian Fisika karena terjadi kebocoran soal. Ujian yang seharusnya dilaksanakan Kamis tanggal 21April 2011 diulang sepekan berikutnya yakni pada tanggal 28 April 2011. Dari informasi yang dihimpun Kompas, kebocoran soal ujian tersebut diketahui dari laporan seorang guru SMA negeri kepada anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Guru tersebut mengeluh karena diminta mengisi naskah soal Fisika oleh wakil kepala sekolahnya pada hari Rabu tanggal 20 April 2011. (Harian Kompas, edisi tanggal 26 April 2011).
Guru yang (disuruh) berbuat curang pada pelaksanaan UN tidak hanya terjadi pada satu sekolah. Fenomena ini terjadi merata hampir di semua sekolah di Indonesia, meskipun selalu dibantah oleh otoritas pendidikan bahwa kecurangan hanyalah kasus kecil yang tidak mengganggu kredibilitas UN secara keseluruhan.
Kejadian di Provinsi Gorontalo ini sangat menarik, karena dilaporkan oleh guru yang merasa keberatan disuruh berbuat curang. Kebanyakannya guru yang dipaksa berbuat curang diam seribu bahasa, sehingga seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Guru ini layak dijadikan sebagai contoh dan teladan bagi guru-guru lainnya di seluruh Indonesia. Sebagai seorang yang bertugas mengajar dan mendidik anak bangsa, sudah sepantasnya guru memiliki integritas dalam menjalankan profesi mulianya tersebut.
Seandainya semua guru yang disuruh dan dipaksa berbuat curang semuanya buka mulut, niscaya akan terjadi UN ulang massal di semua provinsi di Indonesia. Pasalnya, kecurangan UN sungguh-sungguh terjadi tetapi semuanya kompak untuk saling tutup mulut. Akibatnya sudah dapat ditebak, pelaksanaan UN dikatakan baik-baik saja.
Dosa Kecurangan UN untuk Siapa?
Kecurangan UN selalu ada setiap tahunnya, termasuk pada tahun ini. Meskipun para siswa pada UN tahun 2011 ini diuntungkan dengan sistem baru yang memasukkan komponen nilai rapor dan nilai ujian sekolah, tetapi tidak menyurutkan aksi kecurangan. Kita bisa lihat dan baca beritanya di media massa cetak dan elektronik.
Kebijakan UN memang kebijakan pendidikan yang cacat. Bahkan ada yang mengatakan bahwa UN adalah kebijakan curang. Meski kebijakan UN dikatakan cacat dan curang, tidak serta merta siswa dan sekolah diijinkan berbuat curang. Aksi curang pada pelaksanaan UN tetaplah perbuatan tidak terpuji dan berkategori perbuatan yang apabila dilakukan berdosa. Jadi, siapapun yang berbuat curang pada pelaksanaan UN harus menanggung dosanya.
Pemerintah tidak bisa lepas tangan begitu saja atas dosa kecurangan UN yang dilakukan siswa, guru dan kepala sekolah. Sedikit banyak kecurangan terjadi karena kebijakan UN dari pemerintah yang salah kaprah yang pada akhirnya memaksa siswa dan sekolah berbuat curang.
Masih Adakah Kejujuran?
Mengapa pada saat pelaksanaan UN kursi peserta harus diatur supaya saling berjauhan? Mengapa di ruang yang maksimal diisi hanya dua puluh (20) peserta UN diperlukan dua (2) orang pengawas? Mengapa harus ada pengawas independen dari perguruan tinggi yang mengawasi pelaksanaan UN? Mengapa sampai ada lima paket soal pada pelaksanaan UN tahun 2011?
Jawaban dari semua pertanyaan di atas adalah karena tidak ada rasa percaya dari pemerintah kepada siswa dan sekolah. Pemerintah berasumsi bahwa seandainya UN tidak diatur, maka akan terjadi kecurangan. Fakta dilapangan dengan Diatur pun kecurangan tetap terjadi, apalagi tidak diatur, bisa dibayangkan kecurangan yang akan terjadi.
Ketidakjujuran siswa bukan hanya terjadi pada saat UN berlangsung, di ujian yang diadakan di sekolah pun seperti ulangan harian dan ulangan semester, (sebagian) siswa sudah terbiasa berbuat curang.
Sifat curang pada saat ujian ini patut menjadi perhatian semua pihak yang peduli dengan generasi penerus bangsa ini. Pasalnya, di tangan merekalah hitam putihnya nasib bangsa ke depannya. Budaya contek mencontek pada saat ujian bisa jadi akan berubah menjadi budaya korupsi ketika mereka berkiprah di masyarakat kelak. Kita tentu saja tidak ingin bangsa nantinya ini dipimpin oleh generasi penerus yang tidak jujur.
Sebagai sebuah bangsa besar kita tetap harus optimistis bahwa masih banyak siswa kita yang berpegang teguh pada nilai-nilai kejujuran. Di SMA Muhammadiyah 1 Kali Rejo, Kabupaten Lampung Tengah ada seorang siswa bernama Nur Hidayatusholihah yang tiga kali tidak lulus UN, padahal siswa tersebut selalu menjadi juara kelas di setiap tahunnya. (Kompas.com, 26 April 2011).
Yang patut dibanggakan dari siswa ini adalah ia tidak mau menggunakan kunci jawaban yang sengaja diberikan pihak sekolah, agar ia lulus ujian pada pelajaran Matematika yang selalu menjadi ganjalan yang memembuatnya selalu tidak lulus.
Luar biasa. Membanggakan sekaligus mengharukan. Jarang bahkan sangat jarang ada siswa yang mau dan legowo tidak lulus UN berkali-kali hanya karena ingin membuktikan bahwa ia mampu lulus dengan usahanya sendiri. Siswa ini patut mendapat apresiasi. Di balik kegagalannya lulus UN, sebenarnya siswa ini telah lulus ujian kejujuran. Bangsa ini tidak memerlukan generasi yang pintar tapi minus kejujuran. Bangsa ini memerlukan lebih banyak lagi Nur Hidayatusholihah lainnya.
Guru: Model Moral Penerus Bangsa
Kita yang masih bergelimang ketidakjujuran seharusnya malu ternyata ada siswa yang tidak mau kehilangan sifat jujurnya dan rela tidak lulus UN bahkan hingga berkali-kali. Sementara itu, banyak dari kita yang rela menjual kejujuran kita dengan harga sangat murah asalkan kita bisa lulus ujian.
Guru sebagai pendidik seharusnya memiliki nilai-nilai kejujuran yang diaplikasikan dalam kehidupan sehar-hari. Sebagai ujian terberat tentu saja pada saat pelaksanaan UN. Guru berada pada posisi serba salah. Berbuat jujur bisa mengakibatkan ketidaklulusan massal di sekolahnya, pada sisi lain berbuat tidak jujur ada perasaan dosa dan bersalah.
Pilihan sebagaimana ditunjukkan oleh seorang guru di Provinsi Gorontalo layak ditiru. Guru jangan lagi mau dipaksa berbuat tidak jujur dengan alasan apapun. Sebagai model yang ditiru para siswanya, guru selayaknya berbuat dan berperilaku jujur. Itulah modal terbesar guru. Ketika nilai-nilai kejujuran hilang dari seorang guru, maka ia sudah kehilangan statusnya sebagai seorang pendidik.